MARHAROAN BOLON...

  • Minggu, 12 Mei 2024

Peran dan Fungsi KORPRI

Peran dan Fungsi KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri,
adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan
perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan
dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak
terlepas dari kedinasan.


Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah
untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde
Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang
berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi
organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat
maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah
dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah
badan/lembaga profit maupun non-profit.


Sifat KORPRI


Sebagai wadah pegawai republik Indonesia, sifat KORPRI
disebutkan dalam AD pasal 3, “KORPRI adalah wadah untuk menghimpun
seluruh pegawai republik Indonesia demi mmeningkatkan perjuangan,
pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif,
professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.”


Dasar KORPRI


Sejalan dengan sifatnya maka gerak langkah KORPRI adalah
berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian,
kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong (AD, Pasal 5).


Fungsi KORPRI


Fungsi suatu organisasi memiliki makna eksistensi yang berdaya
guna oleh dan bagi anggota dan masyarakat dengan memberi manfaat
sesuai cita-cita organisasi. Bagi KORPRI, fungsi KORPRI memiliki makna
sebagai organisasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota (pegawai) dan
Republik Indonesia. Secara formal, KORPRI memiliki fungsi (AD, Pasal 6):
1). Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2). Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
3). Pelindung dan pengayom anggota;
4). Penyalur kepentingan anggota;
5). Pendorong peningkatan taraf hidup social ekonomi masyarakat dan
lingkungannya;
6). Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program
pembangunan;
7). Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan,
sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
8). Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

Tentang Penulis
Penulis di korpri Simalungun Sejak 20 November 2021
Lihat Semua Post